TP PKK
14 Mei 2019
Administrator
Dibaca 866 Kali
TUGAS PKK
- menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
- melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
- menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
- menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
- melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
- mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
- berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
- membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
- melaksanakan tertib administrasi; dan
- mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
FUNGSI PKK
- penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
- fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
DAFTAR NAMA PENGURUS TIM PENGGERAK PKK
MASA JABATAN 2019 s.d. 2025
DESA WONOREJOKULON KECAMATAN BUTUH KABUPATEN PURWOREJO
NO |
NAMA |
JABATAN |
| 1 | EVI FITRIYANI, S.Pd.I. | KETUA |
| 2 | WAKIL KETUA | |
| 3 | SEKRETARIS | |
| 4 | WAKIL SEKRETARIS 1 | |
| 5 | WAKIL SEKRETARIS 2 | |
| 6 | BENDAHARA | |
| 7 | WAKIL BENDAHARA 1 | |
| 8 | WAKIL BENDAHARA 2 | |
| 9 | KETUA POKJA 1 | |
| 10 | ANGGOTA POKJA 1 | |
| 11 | ANGGOTA POKJA 1 | |
| 12 | ANGGOTA POKJA 1 | |
| 13 | KETUA POKJA 2 | |
| 14 | ANGGOTA POKJA 2 | |
| 15 | ANGGOTA POKJA 2 | |
| 16 | ANGGOTA POKJA 2 | |
| 17 | KETUA POKJA 3 | |
| 18 | ANGGOTA POKJA 3 | |
| 19 | ANGGOTA POKJA 3 | |
| 20 | ANGGOTA POKJA 3 |
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin